Satpol PP Kota Bogor Bongkar Paksa PKL di Kawasan Dewi Sartika

Satpol PP Kota Bogor menertibkan pedagang kaki lima alias PKL di kawasan Dewi Sartika hingga Jalan MA Salmun, Senin 18 September 2023. 

Satpol PP Kota Bogor Bongkar Paksa PKL di Kawasan Dewi Sartika
Saat Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban, hanya beberapa PKL di kawasan Dewi Sartika yang masih bertahan dan disita barang-barangnya. Sebelumnya, mereka dengan sukarela membongkar lapak sebelum hari penertiban. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor menertibkan pedagang kaki lima alias PKL di kawasan Dewi Sartika hingga Jalan MA Salmun, Senin 18 September 2023. 

Saat Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban, hanya beberapa PKL di kawasan Dewi Sartika yang masih bertahan dan disita barang-barangnya. Sebelumnya, mereka dengan sukarela membongkar lapak sebelum hari penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach melalui Kepala Bidang Trantibum Linmas Andri Sinar mengatakan, pihaknya melaksanakan penertiban PKL di kawasan Dewi Sartika itu merupakan bagian dari penataan yang mana di lokasi tersebut ada proses pengerjaan pedestrian oleh Dinas PUPR Kota Bogor.

Baca Juga : Bersama Bupati Bintan, Halimah Munawir Bakal Terbitkan Puisi Folklor Melayu

"Jadi, kami membantu. Tahapan awal kami sudah lakukan tiga kali sosialisasi ke PKL di kawasan Dewi Sartika. Ini kami lakukan perbagian, pertama dari awal mulai dari ujung kantor cabang Bank BJB sampai ujung jalan Pengadilan. Kemudian sekarang tahapannya mulai dari ujung jalan Pengadilan sampai pertigaan blok CD pasar Kebon Kembang," kata Andri.

Dia memaparkan, pihaknya sudah komunikasikan dan sudah bersurat juga pemberitahuan pengosongan pada 16 September 2023. Setelah dicek ke lokasi pada Minggu sudah kosong tapi ada beberapa yang masih berjualan di luar seng.

"Total keseluruhan PKL dari Jalan Dewi Sartika dan Jalan Nyi Raja Permas yang terdata ada 747 pedagang. Lalu terbagi di Nyi Raja Permas sebanyak 230 sudah dikurasi dengan relokasi ke blok F sekitar 137 pedagang," jelasnya.*** (rizki mauludi)

Baca Juga : Bersama Bupati Bintan, Halimah Munawir Bakal Terbitkan Puisi Folklor Melayu


Editor : Doni Ramdhani