Sempat Buron dan Lantaran Melawan, Satu Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Didor

UW alias Kampeng (39) pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Kampeng sempat buron setelah ia mengetahui jika video pengeroyokannya bersama Ormas GBR viral di media sosial.

Sempat Buron dan Lantaran Melawan, Satu Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Didor
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sore, pada saat itu korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung berusaha melerai keributan antara sopir mobil boks dengan para pelaku pengeroyokan angggota polisi. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - UW alias Kampeng (39) pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Kampeng sempat buron setelah ia mengetahui jika video pengeroyokannya bersama Ormas GBR viral di media sosial.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sore, pada saat itu korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung berusaha melerai keributan antara sopir mobil boks dengan para pelaku pengeroyokan angggota polisi.

"Pelaku ini kabur pada Rabu, 20 Desember 2023 malam, dimana sore harinya mengeroyok anggota Polsek Cimaung bersama keempat rekannya anggota GBR. UW, pelaku pengeroyokan angggota polisi ini ditangkap di daerah Balegede Naringgul Kabupaten Cianjur pada Jumat, 22 Desember 2023. Karena melawan petugas saat akan ditangkap, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang,  Minggu, 24 Desember 2023.

Baca Juga : Jelang Perayaan Natal 2023, Polresta Bandung Lakukan Sterilisasi di Gereja St Martinus Sulaiman

Kusworo menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, UW mengakui bahwa turut serta melakukan pemukulan terhadap Bripka Chevy Dwiki Rustandi dan pengendara yang berada di lokasi.

"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu," ujarnya.

Atas perbuatannya, UW dijerat pasal berlapis. Selain pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara, ia juga diancam pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga : Resmikan TPD Jabar Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto Sebut Pasangan Ini Paling Siap Berantas Korupsi

Sebelumnya, Polresta Bandung terlebih dahulu mengamankan empat pelaku lainnya, yakni TS (53), EH (21), DS (26) dan AS (27). Dimana para pelaku merupakan ormas GBR. (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani