Siap PTM, Sekda Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Pelaksanaan

Siap laksanakan PTM, Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengeluarkan surat tentang Pelaksanaan PTM Terbatas.

Siap PTM, Sekda Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Pelaksanaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana.

Di Kabupaten Bandung sendiri, lanjut Cakra, PTMT dengan mengimplementasikan prinsip Bertahap, Efektif, Dinamis, Adaptif dan Strategis (BEDAS). Bertahap mulai dari tahap risiko ringan, sedang dan tinggi. Efektif menggunakan waktu yang terbatas. Dinamis sesuai perkembangan, bisa progresif bisa pula bertahan, bahkan PTMT dapat dihentikan sementara.

“Kemudian Adaptif terhadap lingkungan, kondisi siswa dan keluarga dengan kurikulum penyesuaian. Sedangkan Strategis, dilakukan dilakukan dengan pola pembelajaran kombinasi antara daring (onlilne) dengan luring, tatap muka atau blended learning,” ujarnya.

Cakra juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII, untuk melaksanakan sosialisasi teknis PTMT yang sudah disiapkan. Juga untuk mendata dan menunjuk satuan pendidikan atau madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Selaij itu, Cakra juga meninta agar pihak terkait tersebut melaksanakan pembinaan dan pemantauan selama pelaksanaan PTMT. “Selain itu, juga untuk melaksanakan evaluasi bertahap, dan memberikan laporannya kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung. Dan berikutnya berkoordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) terkait proses pendataan dan percepatan vaksinasi bagi peserta didik,” ujarnya.

Kepada para kepala satuan pendidikan, dirinya menginstruksikan agar menyiapkan surat usulan kesiapan pelaksanaan PTMT kepada pimpinan masing-masing. Disertasi print out verifikasi data kesiapan belajar pada laman https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/verval/kesiapan-belajar .

Selain itu, juga melampirkan kesepakatan bersama komite sekolah terkait kesiapan dan izin melaksanakan PTMT. Surat izin dari orangtua atau wali siswa agar dilampirkan.

“Kepala satuan pendidikan harus senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat terkait pelaksanaan PTMT, juga dengan fasilitas kesehatan atau Puskesmas setempat terkait pendampingan layanan kesehatan selama kegiatan berlangsung. Dan yang terakhir, harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah mendapatkan vaksin,” katanya. (rd dani r nugraha)


Editor : inilahkoran