Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023
Kantor Wilayah DJP Jabar I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJK) Regional 2 Jabar menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jabar, Selasa 4 Juli 2023.
PPN yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran agunan dari pembeli agunan.
Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 41 Tahun 2023 bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum.
“Sehingga tarif efektif PPN nya adalah sebesar 1,1% dikalikan harga jual agunan,” pungkas Adhitia.***
Baca Juga : PLN UID Jabar Kawal Pasokan Listrik Selama Iduladha 1444 H dan Libur Panjang
Halaman :