Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023

Kantor Wilayah DJP Jabar I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJK) Regional 2 Jabar menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jabar, Selasa 4 Juli 2023.

Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023
Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakn, acara sosialisasi tersebut membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 41/2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli agunan dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. (istimewa)

PPN yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran agunan dari pembeli agunan.

Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 41 Tahun 2023 bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. 

“Sehingga tarif efektif PPN nya adalah sebesar 1,1% dikalikan harga jual agunan,” pungkas Adhitia.***

Baca Juga : PLN UID Jabar Kawal Pasokan Listrik Selama Iduladha 1444 H dan Libur Panjang

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani