Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023

Kantor Wilayah DJP Jabar I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJK) Regional 2 Jabar menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jabar, Selasa 4 Juli 2023.

Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023
Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakn, acara sosialisasi tersebut membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 41/2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli agunan dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. (istimewa)

“Hal tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sangat penting dalam memajukan industri jasa keuangan,” imbuhnya.

Dua narasumber dari OJK Regional 2 Jawa Barat yaitu Deputi Direktur Pengaturan (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) EPK OJK Farhan Nugroho serta Analis Senior Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Anugrah Sutejo menyampaikan materi tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023.

POJK ini mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanannya.

Baca Juga : Kebijakan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Bantu bank bjb Optimalisasi Penyaluran Kredit

Ketentuan ini menyempurnakan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjelaskan poin-poin yang diatur dalam PMK Nomor 41/2023, di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

“Dalam PMK Nomor 41/2023 ini, Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN,” tutur Rudy mengawali paparannya.

Baca Juga : XL Axiata Kembali Raih Tujuh Penghargaan di Berbagai Ajang Dalam Negeri dan Internasional

“Agunan yang dimaksud antar lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, atau pinjaman atas hukun gadai,” imbuh Rudy.


Editor : Doni Ramdhani