SN Guru Ngaji Pelaku Sodomi Anak di Pangalengan Divonis 20 Tahun Penjara

SN Guru Ngaji  Pelaku Sodomi Anak di Pangalengan Divonis 20 Tahun Penjara

"Alhamdulilah perjuangan kami tim kuasa hukum serta para aktivis pemuda dan  para tokoh masyarakat membuahkan hasil. Ucapan terimakasih juga kami kepada jajaran Kepolisian Kejaksaan, Pengadilan,LPSK dan psikolog dari pemerintah setempat yang terus melakukan pendampingan kepada para korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa orang anak laki-laki dibawah umur warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, diduga telah menjadi korban sodomi oleh seorang pria berinisial SN (33). Diduga pelaku SN telah melancarkan aksi bejatnya itu lebih dari lima tahun dengan korban puluhan anak laki-laki usia sekolah dasar (SD) hingga SMP.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti