Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Bogor
Dari kasus pencurian tersebut, aparat Polres Bogor mengamankan lima orang tersangka yaitu I (29), MA (45), O (40), SS (45) dan C (43). Tersangka spesialis pembobol minimarket itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Agar bisa masuk ke minimarket, para tersangka menjalankan aksinya pada pukul 01.00. Mereka menjebol dinding bagian belakang minimarket dengan menggunakan linggis.*** (reza zurifwan)
Halaman :