Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Bogor

Dari kasus pencurian tersebut, aparat Polres Bogor mengamankan lima orang tersangka yaitu I (29), MA (45), O (40), SS (45) dan C (43). Tersangka spesialis pembobol minimarket itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Bogor
at Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cileungsi mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang. Pelaku merupakan spesialis pembobol minimarket di RT 01 RW 01 Desa Cipeucang, Cileungsi.

Agar bisa masuk ke minimarket, para tersangka menjalankan aksinya pada pukul 01.00. Mereka menjebol dinding bagian belakang minimarket dengan menggunakan linggis.*** (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani