Syarat Sah dan Kriteria Itikaf

AL-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Zadul Mustaqni fi ikhtishar Al-Muqni mendefinisikan Itikaf,

Syarat Sah dan Kriteria Itikaf
Ilustrasi/Net

"Dan Kami hadapi segala amal (jenis kebaikan) yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan" (Al-Furqaan: 23).

Dalam ayat di atas, Allah Taala mengabarkan bahwa amal apa saja dari jenis amal kebaikan yang mereka kerjakan, maka akan tidak diterima, tidak diberi pahala dan sirna begitu saja karena tidak adanya keimanan dalam hati mereka. Dengan demikian orang yang kafir atau murtad sedangkan ia belum bertaubat, maka tidak sah Itikafnya, karena Itikaf adalah jenis amal shalih dan tidaklah diterima jika yang melakukannya adalah orang kafir.

2. Berakal

Baca Juga : Hikmah dari Kisah Sahabat: Tabiat Bermasyarakat

Syarat ini disepakati oleh empat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah. Berdasarkan syarat ini, maka orang gila, idiot, pingsan dan mabuk, jika berdiam diri di dalam masjid, maka tidak sah disebut sebagai Itikaf. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda,

"Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat"1

Hadits ini menunnjukkan bahwa setiap ibadah yang kita kerjakan haruslah didasari niat beribadah, sedangkan seorang yang gila, idiot, pingsan dan mabuk, tidak tergambar bisa berniat ibadah dalam beritikaf.

3. Mumayyiz


Editor : Bsafaat