Syarat Sah dan Kriteria Itikaf

AL-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Zadul Mustaqni fi ikhtishar Al-Muqni mendefinisikan Itikaf,

Syarat Sah dan Kriteria Itikaf
Ilustrasi/Net

Seseorang yang beritikaf itu tidak disyaratkan harus baligh, mumayyiz pun sudah sah beritikaf, karena mumayyiz sudah bisa berniat. Jumhur Hanabilah mendefinisikan mumayyiz adalah anak yang sudah berumur tujuh tahun, namun pendapat yang kuat adalah ulama yang mendefinisikan mumayyiz sebagai anak yang sudah paham khithab (pembicaraan) dan bisa menjawab pertanyaan, namun pada umumnya ketika seseorang berumur tujuh tahun sudah mumayyiz.

Dengan demikian anak yang belum mumayyiz tidak sah Itikaf nya karena tidak tergambar bisa menyengaja berniat untuk Itikaf.Inilah alasan Tamyiiz sebagai syarat sahnya Itikaf, sehingga para ulama ketika membawakan dalil tentang syarat sahnya Itikaf, mereka membawakan hadits tentang niat yang sudah disebutkan pada syarat yang kedua. Syarat ini disepakati oleh empat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah.

4. Berniat Itikaf

Niat Itikaf adalah syarat kesahan Itikaf, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

"Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat."2

Ini adalah Ijma ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah dalam Bidayatul Mujtahid.3 Alasan lain dari niat sebagai syarat sah Itikaf adalah secara akal sehat, seseorang yang menetap di masjid itu, tujuannya bisa bermacam-macam, bisa untuk Itikaf, namun bisa juga untuk selainnya. Maka haruslah ada niat yang membedakan antara kedua tujuan tersebut.

Juga niat dibutuhkan untuk membedakan antara Itikaf yang hukumnya sunnah untuk dikerjakan, dengan nadzar Itikaf yang wajib ditunaikan.


Editor : Bsafaat