Tak Hanya Diancam Dibunuh, Ade Emon Juga 'Dirampok' Uang dan ATMnya Oleh Oknum Polisi

Terdakwa kasus dugaan perusakan kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon tak hanya diancam dibunuh melainkan uang dan ATMny8a juga dirampas.

Tak Hanya Diancam Dibunuh, Ade Emon Juga 'Dirampok' Uang dan ATMnya Oleh Oknum Polisi
Terungkap fakta terdakwa kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon mengaku disiksa hingga diancam ditembak, dibunuh dan dibuang ke laut oleh oknum polisi.

Salah satu tindakannya yakni ikut terlibat mengkampanyekan penolakan penggusuran lahan milik aktivis Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng. Penggusuran lahan warga yang dilakukan PT Sentul City di wilayah Desa Bojong Koneng sendiri sarat dengan pelanggaran hukum dan HAM, termasuk telah menimbulkan kerusakan lingkungan seperti longsor dan banjir.

Untuk menghentikan aktivitas penggusuran yang dilakukan PT Sentul City sejak Agustus hingga Oktober 2021 tersebut, Ade Emon dan Warga telah berulang kali meminta Pemerintah Desa untuk turun tangan. Namun respon dari pihak Pemerintah Desa tidak memberi solusi, sehingga warga yang tersulut emosi melakukan perusakan kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu, (02/10/2021) lalu.

Pasca perusakan tersebut, sebenarnya beberapa perwakilan warga termasuk Ade Emon telah berdamai dengan Pemerintah Desa Bojong Koneng dan sepakat melakukan perbaikan atas kerusakan kantor desa dengan total kerugian Rp1.610.000.

Baca Juga: THM di Bogor Timur Kudu Waspada, Camat Bakal Tindak Tegas Jika Ada yang Jual Minuman Alkohol Melebihi Batas

Perdamaian tersebut juga disaksikan oleh Babinmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga Desa Bojong Koneng. Namun Ade Emon kemudian justru ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor di hari yang sama, Minggu, (03/10/2021).

Aktivis mahasiswa meminta majelis hakim terdakwa Ade Emon mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kapolres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor. Hal itu karena telah terjadi perdamaian, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi warga dengan Pemdes Bojong Koneng dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan, Kepala Desa Bojong Koneng tidak hanya telah mencabut laporannya atas peristiwa perusakan, tetapi secara pribadi ikut mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan bersedia menjadi penjamin serta telah meminta agar pihak kepolisian menerapkan keadilan restorastif (restorative justice).


Editor : inilahkoran