Tanggapi Penetapan Tersangka Korupsi Arsan Latif, DPRD KBB Bakal Lakukan Langkah ini

DPRD KBB bakal mengambil sejumlah langkah usai ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka pada 5 Juni 2024.

Tanggapi Penetapan Tersangka Korupsi Arsan Latif, DPRD KBB Bakal Lakukan Langkah ini
Ketua DPRD KBB Rismanto mengaku belum memiliki informasi yang resmi. Termasuk dokumen resmi tentang informasi yang beredar selama ini terkait penetapan Arsan Latif menjadi tersangka korupsi.

INILAHKORAN, Ngamprah - DPRD KBB bakal mengambil sejumlah langkah usai ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka pada 5 Juni 2024.

Kendati begitu, DPRD KBB mengaku belum memiliki informasi yang resmi. Termasuk dokumen resmi tentang informasi yang beredar selama ini terkait penetapan Arsan Latif menjadi tersangka korupsi.

"Tentu, prinsipnya manakala ada peristiwa semacam ini, kami menghormati proses hukum itu sembari tentu saja kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ketua DPRD KBB Rismanto, Kamis 6 Juni 2024.

Bahkan, lanjut Rismanto, sejak seharian kemarin pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di lingkup Pemda Bandung Barat dan juga di luar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan bisa melayani masyarakat.

"Kita di DPRD akan memedomani berbagai aturan terkait peristiwa yang hari ini di Bandung Barat, misalnya kalau memang benar pak Pj menjadi tersangka," ujarnya.

"Saya rasa aturan-aturan yang ada baik itu di Kemendagri atau di Undang-Undang, nanti akan menjadi pedoman kami untuk langkah selanjutnya," sambungnya.

Disinggung terkait Pj Gubernur yang sudah bersurat ke Kemendagri, Rismanto menilai hal tersebut yang sedang dan bakal pihaknya komunikasikan ke berbagai pihak.

"Hari ini kami akan konsultasi dan besok, atau bahkan ke Gubernur Jawa Barat akan kami konsultasikan," ujarnya.

"Intinya adalah DPRD akan melakukan langkah-langkah yang memang sesuai dengan aturan saja," sebutnya.

Seperti diketahui, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka  Dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka terhadap Arsan Latif sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur.

Nur menerangkan, tersangka AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," jelasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani