Tanggapi Penetapan Tersangka Korupsi Arsan Latif, DPRD KBB Bakal Lakukan Langkah ini

DPRD KBB bakal mengambil sejumlah langkah usai ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka pada 5 Juni 2024.

Tanggapi Penetapan Tersangka Korupsi Arsan Latif, DPRD KBB Bakal Lakukan Langkah ini
Ketua DPRD KBB Rismanto mengaku belum memiliki informasi yang resmi. Termasuk dokumen resmi tentang informasi yang beredar selama ini terkait penetapan Arsan Latif menjadi tersangka korupsi.

INILAHKORAN, Ngamprah - DPRD KBB bakal mengambil sejumlah langkah usai ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka pada 5 Juni 2024.

Kendati begitu, DPRD KBB mengaku belum memiliki informasi yang resmi. Termasuk dokumen resmi tentang informasi yang beredar selama ini terkait penetapan Arsan Latif menjadi tersangka korupsi.

"Tentu, prinsipnya manakala ada peristiwa semacam ini, kami menghormati proses hukum itu sembari tentu saja kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ketua DPRD KBB Rismanto, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga : Perumda Tirtawening Kota Bandung Masih Mencari Penyebab Pipa Pecah di Cibangkong Lor Gatsu

Bahkan, lanjut Rismanto, sejak seharian kemarin pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di lingkup Pemda Bandung Barat dan juga di luar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan bisa melayani masyarakat.

"Kita di DPRD akan memedomani berbagai aturan terkait peristiwa yang hari ini di Bandung Barat, misalnya kalau memang benar pak Pj menjadi tersangka," ujarnya.

"Saya rasa aturan-aturan yang ada baik itu di Kemendagri atau di Undang-Undang, nanti akan menjadi pedoman kami untuk langkah selanjutnya," sambungnya.

Baca Juga : Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kota Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

Disinggung terkait Pj Gubernur yang sudah bersurat ke Kemendagri, Rismanto menilai hal tersebut yang sedang dan bakal pihaknya komunikasikan ke berbagai pihak.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani