Terdakwa Iryanto Gugat Perdata Pemkab dan Polres Bogor

Setahun lebih tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi, mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto tidak menerima gaji dari Pemkab Bogor.

Terdakwa Iryanto Gugat Perdata Pemkab dan Polres Bogor
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Setahun lebih tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi, mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto tidak menerima gaji dari Pemkab Bogor.

Padahal, Faisal staf Iryanto yang juga tersangka atau terdakwa lainnya di kasus yang sama tetap mendapatkan gaji pokoknya layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Lantaran hal itu dan Pemkab Bogor diduga tidak melaksanakan asas praduga tak bersalah, maka kuasa hukum Iryanto, Dinalara Butar-Butar dari Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara JP) akan melakukan upaya hukum.

Baca Juga : Sempat Tertunda, Mukota Kadin ke VII Kota Bogor Akan Digelar 5 April

Dinalara menegaskan, pihaknya akan mengenakan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya bisa menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut," katanya, Minggu (7/3/2021).

Selain Pemkab Bogor, Dinalara juga akan mengancam pasal yang sama ke Polres Bogor karena uang pribadi terdakwa Iryanto masih disita Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga : Beda Jalan Duo Sopacua dalam Kisruh Dualisme Partai Demokrat

"Duit terdakwa Iryanto sebesar Rp70 juta hasil pengembalian utang Yani Hasan selaku Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bogor hingga saat ini masih disita. Padahal, berdasarkan kesaksian di depan majelis hukum tipikor Yani Hassan menerangkan bahwa itu bukan uang hasil kasus dugaan Tipikor. Kami juga akan menggugat perdata kepada aparat yang kami anggap melawan hukum," tutur Dinalara.(Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani