Ternyata Istriku Sudah Tak Perawan, Solusinya Bagaimana?

PERSOALAN yang kian gampang ditemui dalam keseharian kita, manakala seorang istri ternyata tak lagi perawan manakala dinikahi suaminya. Apa yang harus dilakukan keduanya manakala pernikahan sudah terjadi? Haruskah si istri mengakui sebelum malam pertama?

Ternyata Istriku Sudah Tak Perawan, Solusinya Bagaimana?
Ilustrasi/Net

Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tidak cacat, atau harus cantik, tapi ternyata jelek, atau harus masih muda, tapi ternyata sudah tua keriputan, atau harus putih, tapi ternyata hitam, atau harus perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tidak berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, jika dia yang menipu suami. Namun jika istri yang menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Maad, 5/163).

Ketiga, apabila sebelum menikah, suami tidak mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad.

Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tidak mempersyaratkan apapun.

Satu riwayat dari Umar radhiyallahu anhu: Wanita tidak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena empat jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Riwayat ini tidak saya ketahui sanadnya selain dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar. aturan ini berlaku jika pihak suami tidak mengajukan syarat apapun. (Zadul Maad, 5/163).

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi wanita yang dia anggap masih gadis, sementara dia tidak mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tidak memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat sehingga merobek keperawanannya, atau diperkosa. Selama semua kemungkinan ini ada, pihak suami tidak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia menjumpai istrinya tidak perawan.

Namun jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian ternyata istrinya tidak perawan, maka suami punya pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah.


Editor : Bsafaat