Ternyata Istriku Sudah Tak Perawan, Solusinya Bagaimana?

PERSOALAN yang kian gampang ditemui dalam keseharian kita, manakala seorang istri ternyata tak lagi perawan manakala dinikahi suaminya. Apa yang harus dilakukan keduanya manakala pernikahan sudah terjadi? Haruskah si istri mengakui sebelum malam pertama?

Ternyata Istriku Sudah Tak Perawan, Solusinya Bagaimana?
Ilustrasi/Net

Atau dia mengaku telah bertobat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertobat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebarluaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.

Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.

Syaikhul Islam menjelaskan,

Baca Juga : Surat Terbuka untuk Iblis

Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu Fatawa, 29/175).

Bagaimana dengan Mahar?

Jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Namun jika telah terjadi hubungan, ada rincian:

Jika yang menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tidak perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya.
Jika yang menipu pihak wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, maka dia yang bertanggung jawab mengembalikan maharnya.


Editor : Bsafaat