Tetap Tuntut 3 Tahun Penjara, JPU KPK Tolak Pleidoi Penyuap Imas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak seutuhnya pleidoi dari terdakwa dan kuasa hukum Puspa Sukrina alias Koh Asun. Jaksa KPK pun tetap pada tuntutannya.

Tetap Tuntut 3 Tahun Penjara, JPU KPK Tolak Pleidoi Penyuap Imas
Terdakwa Koh Asun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor
INILAH, Bandung -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak seutuhnya pleidoi dari terdakwa dan kuasa hukum Puspa Sukrina alias Koh Asun. Jaksa KPK pun tetap pada tuntutannya.
 
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap terhadap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan terdakwa Koh Asun di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (27/11/2018).
 
Dalam sidang yang dipimpin M Razad tersebut mengagendakan tanggapan JPU atau replik atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya pekan lalu.
 
Dalam tanggapannya, JPU KPK Yadyn menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Subang (divonis dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Miftahudin (berkas terpisah).
 
”Selain itu terdakwa juga menerima keuntungan dari uang suap tersebut, yakni menyuap Bupati Imas Rp1,25 miliar,” ujarnya.
 
Menurutnya, uang suap tersebut diberikan terdakwa kepada Imas dalam upaya pengurusan izin prinsip dan izin lokasi pendirian pabrik di Kabupaten Subang. Dengan MIftahudin terdakwa bersama-sama memberikan suap kepada Imas. ”Atas hal itu, kami menolak semua pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya,” ujarnya.
 
Yadyn juga menyatakan, tim JPU KPK tetap pada tuntutannya yakni menuntut terdakwa Puspa Sukrina hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
 
Atas replik JPU, terdakwa dan kuasa hukumnnya langsung memberikan tanggapan atau duflik. Puspa Sukrina langsung mengajukan dufliknya secara lisan yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. ”Kami tetap pada pembelaan kami, yang mulia,” ujarnya.
 


Editor : inilahkoran