Tinggal Nunggu Restu Kejati Jabar, Tersangka Kasus Korupsi di PT PPE Bakal Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Cibinong menerima hasil audit dari BPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi atau PPE.

Tinggal Nunggu Restu Kejati Jabar, Tersangka Kasus Korupsi di PT PPE Bakal Ditetapkan
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Agustian Sunaryo menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Jawa Barat atas dugaan kebiocoran APBD Kabupaten 2021.
INILAHKORAN, Bogor -Kejaksaan Negeri Cibinong sudah menerima hasil audit dari BPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi atau PPE.
 
Dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit di badan usaha mik daerah (BUMD) milik Pemkab Bogor tersebut. Jumlahnya hampir mencapai Rp10 miliar di mana terjadi mulai tahun 2013 hingga 2019 lalu.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Agustian Sunaryo mengatakan dugaan kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, masih menunggu persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana.
 
"Kami sudah bersurat dan menunggu persetujuan Kepala Kejati Jawa Barat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di PT PPE," kata Agustian Sunaryo kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
 
 
Berbeda dengan kasus tipikor lainnya, maka ekpose penetapan tersangka dugaan kasus tipikor di PT PPE akan dilakukan oleh Kejati Jawa Barat di Kota Bandung.
 
"Kami bersama Kejati Jawa Barat akan ekspose di sana (untuk dugaan kasus Tipikor) PT PPE. Lamanya perhitungan kerugian ini dikarenakan beberapa kendala yang ada di BPK RI," sambung Agustian Sunaryo.
 
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, PT PPE secara bertahap diberikan pernyataan modal hingga Rp164 miliar. Namun bukannya menyetor laba atau untung ke Pemkab Bogor, perusahaan berplat merah tersebut mengalami wanprestasi, hingga digugat oleh rekanan usahanya.
 
 
Akibat merahnya rapor PT PPE, mantan Bupati Bogor Nurhayanti, sejumlah mantan Direksi PT PPE, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Direksi PT PPE yang baru ikut diperiksa atau dimintai keterangan oleh BPK RI dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Cibinong.
 
Dugaan kasus tipikor ini berdampak terhadap operasional PT PPE, yang direktur utamanya sudah berganti, dari Radjab Tampubolon ke Agus Setiawan. Sisa penyertaan modal sebesar Rp36 miliar, hingga saat ini belum dicairkan oleh Pemkab Bogor karena menunggu kasus ini selesai di ranah hukum. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran