Toto Hutagalung Tanggapi Pledoi Oknum TNI

Pengadilan Militer II-99 Bandung, menggelar sidang lanjutan perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman. Adapun terdakwa pada kasus ini, yakni oknum TNI berinisial PS.

Toto Hutagalung Tanggapi Pledoi Oknum TNI
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Perkara juga berkaitan dengan kisruh yang melibatkan oknum TNI di atas lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Militer II-99 Bandung, menggelar sidang lanjutan perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman. Adapun terdakwa pada kasus ini, yakni oknum TNI berinisial PS.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Perkara juga berkaitan dengan kisruh yang melibatkan oknum TNI di atas lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.

Sidang yang telah memasuki agenda sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa oknum TNI PS. Sebelumnya, ia dituntut 4 bulan  penjara oleh Oditur Militer.

Baca Juga : DBD Masih Tinggi, Masyarakat Diminta Lebih Peduli Lingkungan

Dalam pledoi yang disampaikannya, terdakwa oknum TNI PS kembali menyinggung soal senjata api (senpi), yakni penodongan senpi kepada dirinya oleh Toto Hutagalung.

Padahal, laporan PS ke Polda Jabar terkait penodongan senjata qpi telah dihentikan kasusnya oleh penyidik. Hal itu bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2023, oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Tak cuma soal senpi, PS juga dalam pledoinya menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Pangkostrad sewaktu dijabat Jenderal TNI Maruli Simajuntak, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Baca Juga : Tidak Usah Cemas Saat Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Laporan kepada Pangkostrad dilayangkan karena dugaan adanya pelibatan alat berat milik Yon Zipur 9 Kostrad. PS menuduh alat berat itu digunakan Toto Hutagalung atau PT Riung Bandung Permai untuk menggusur rumah warga yang ada di Jalan Riung Bandung Nomor 3.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani