Tujuh Pelaku Curat Diciduk, Satu Ditembak Polres Cimahi

Sat Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua menciduk tujuh pelaku Curat dan bahkan salah satunya ditembak di kaki

Tujuh Pelaku Curat Diciduk, Satu Ditembak Polres Cimahi
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat memimpin ungkap kasus pelaku Curat. (Agus SN)

"Bisa dipastikan bilamana pelaku ini ketahuan melakukan kejahatannya mengambil kendaraan di dalam rumah atau pekarangan ini bisa berubah menjadi pencurian dengan kekerasan (Curas) karena sudah dipersenjatai dengan barang-barang tersebut," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sejumlah potongan tali.

"Tali tersebut dipergunakan untuk mengikat pintu dari dalam, sehingga orang dari luar tidak bisa langsung membuka pintu," ujarnya.

Baca Juga : Perkuat Pendidikan Karakter, SMPN 1 Padalarang Deklarasikan Sebagai Sekolah Ramah Anak 

Ia menyebut, akibat dari tindak pidana curat yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal pada malam hari yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara menjebol rumah," sebutnya.*** (agus satia negara).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti