Waduh, Kepsek Penerima DAK di Cianjur Wajib 'Setor' 7 Persen ke Bupati

Meskipun yang menginstruksikan penyetoran 17,5 persen diutarakan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, namun para kepala SMP di Cianjur yakin jika 7 persen di antaranya disetor ke Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Waduh, Kepsek Penerima DAK di Cianjur Wajib 'Setor' 7 Persen ke Bupati

INILAH, Bandung- Meskipun yang menginstruksikan penyetoran 17,5 persen diutarakan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, namun para kepala SMP di Cianjur yakin jika 7 persen di antaranya disetor ke Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

"Saat itu Kabid SMP Rosidin bilang ada permintaan tujuh persen untuk beliau," kata Kepa SMPN 3 Cilaku, CianjurSofiah Susilawati di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/6/2019).

Sofiah merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan pemotongan DAK pembangunan fisik tingkat SMP di Cianjur. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan empat orang terdakwa, yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan ketua Timses Bupati Cianjur, Tb Cepi Sethiady.

Mendengar penjelasan saksi, Ketua Majelis Daryanto menanyakan siapa yang dimaksud beliau dalam pertemuan di salah satu Hotel di Cipanas Cianjur tersebut.

Sofiah dan kepala sekolah lainnya yang hadir di situ meyakini jika yang dimaksud 'beliau' adalah Bupati Cianjur. Terlebih, sebelumnya Kadisdik Cecep menyebutkan jika semua penerima DAK agar memahami jika tahun ini tahun politik dan bisa membagikan sebgian dana yang diterimanya.

Kemudian, Sofiah menyebutkan, Kabid SMP Rosidin memerintahkan agar semua sekolah yang menerima DAK untuk memberikan down payment (DP) sebesar dua persen dari tujuh persen yang diminta Bupati.

"Saat itu kami harus membayar DP sebesar dua persen dari tujuh persen yang diminta beliau," kata Sofiah yang mengaku memberikan DP sekitar Rp 3 juta lebih tersebut.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto