20 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Cirebon

Bea Cukai Cirebon memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Kamis 7 Maret 2024. Bea cukai akhirnya memusnahkan, 20.734.450 Batang Rokok dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

20 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Cirebon

INILAHKORAN, Cirebon -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Kamis 7 Maret 2024. Bea cukai akhirnya memusnahkan, 20.734.450 Batang Rokok dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Cirebon periode tahun 2023, yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bea cukai mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tanggal 28 Januari 2024.

Pemusnahannya sendiri, dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai. Lalu, pemusnahan lainnya dilakukan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Palimanan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga : Berbagi Terang, PLN UP3 Sukabumi Beri Bantuan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

Data dari pihak Bea Cukai Cirebon menyebutkan, Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan pada tahun lalu. Areanya pada wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning)

Bila dirupiahkan, total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 26,4 Milyar. Sementara potensi kerugian negara, mencapai Rp. 13,8 Milyar.  Kasus tersebut melanggar pasal 54 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007. Isibya tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyampaikan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal.

Baca Juga : Tinjau Banjir di Pabedilan, Bupati Cirebon  Salurkan Bantuan

Menurutnya, Bea Cukai Cirebon akan senantiasa berupaya proaktif dalam mencegah peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Ciayumajakuning. Pihaknya juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan menggunakan BKC yang legal karena legal itu mudah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti