Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. (istimewa)

INILAH, Bandung - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (12/8/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi bersama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan akumulatif ke-1 alternatif pertama dan dakwaan akumulatif kedua.

"Menuntut supaya majelis yang menangani perkara terdakwa memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan," katanya.

Selain itu, kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7,6 miliar dikurangi uang yang sudah dirampas sebesar Rp5 miliar lebih. Jika tidak memiliki uang, maka diganti dengan harta bendanya atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

"Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah terdakwa menjalani lamanya masa hukuman," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ajay M Priatna dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang dipimpin Sulistiyono ditunda pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK Budi Nugraha menyebutkan, terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji. (ahmad sayuti)


Editor : suroprapanca