Usai HUT RI, Aa Umbara Jalani Sidang Dakwaan

Usai memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI, mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bakal jalani sidang dakwaan. Wakil Ketua PN Surachmat yang bakal pimpin persidangan.

Usai HUT RI, Aa Umbara Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (istimewa)

INILAH, Bandung - Usai memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI, mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bakal jalani sidang dakwaan. Wakil Ketua PN Surachmat yang bakal pimpin persidangan.

"Jadwalnya sudah keluar. Sidang dakwaan dibacakan Rabu 18 Agustus 2021," kata Panmud Tipikor Yuniar Rohmatullah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (13/8/2021).

Sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU KPK bakal dipimpin Wakil Ketua PN Surachmat, dengan hakim anggota Asep Sumirat Danaatmaja dan Linda Wati. "Majelisnya, Surachmat, Asep Sumirat, dan Lindawati," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Aa Umbara KPK juga melimpahkan dua berkas lainnya atas nama Andri Wibawa yang tak lain anaknya sendiri dan M Totoh Gunawan.

Berkas perkara atas nama Aa Umbara Sutisna teregister dengan Nomor Perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg .

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 ini, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi Covid-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Terdakwa Aa Umbara didakwa dengan pertama, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ahmad sayuti)


Editor : suroprapanca