Usai HUT RI, Aa Umbara Jalani Sidang Dakwaan

Usai memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI, mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bakal jalani sidang dakwaan. Wakil Ketua PN Surachmat yang bakal pimpin persidangan.

Usai HUT RI, Aa Umbara Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (istimewa)

INILAH, Bandung - Usai memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI, mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bakal jalani sidang dakwaan. Wakil Ketua PN Surachmat yang bakal pimpin persidangan.

"Jadwalnya sudah keluar. Sidang dakwaan dibacakan Rabu 18 Agustus 2021," kata Panmud Tipikor Yuniar Rohmatullah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (13/8/2021).

Sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU KPK bakal dipimpin Wakil Ketua PN Surachmat, dengan hakim anggota Asep Sumirat Danaatmaja dan Linda Wati. "Majelisnya, Surachmat, Asep Sumirat, dan Lindawati," ujarnya.

Baca Juga : Foto: Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung

Sebelumnya diberitakan KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Aa Umbara KPK juga melimpahkan dua berkas lainnya atas nama Andri Wibawa yang tak lain anaknya sendiri dan M Totoh Gunawan.

Berkas perkara atas nama Aa Umbara Sutisna teregister dengan Nomor Perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg .

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 ini, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi Covid-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

Baca Juga : Polisi Terapkan Aturan Ganjil-Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Halaman :


Editor : suroprapanca