Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. (istimewa)

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK Budi Nugraha menyebutkan, terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji. (ahmad sayuti)

Halaman :


Editor : suroprapanca