Amankan Hewan Dilindungi, Polres Bogor-BKSDA Ringkus Pelaku Penjualan Satwa Langka

Polres Bogor bersama Balai Besar Konservasi Simber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial SM (36 tahun)bkarena diduga memperjual belikan satwa langka yang dilindungi oleh negara.

Amankan Hewan Dilindungi, Polres Bogor-BKSDA Ringkus Pelaku Penjualan Satwa Langka

Ia menambahkan, bahwa tersanka SM sudah beraksi selama 1,5 tahun dan sebelumnya sudah menjual delapan ekor satwa langka, yang ia peroleh sebelumnya dari Kabupaten Cianjur.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat  g  Iptu Nouval Syauqi menjelaskan bahwa satwa langka tersebut dijual dengan harga mulai Rp 200 ribu hingga 3,5 juta rupiah .

"Satwa langka yang paling murah itu landak yaitu Rp 200 ribu perekor dan yang paling mahal Owa Jawa yaitu Rp 3,5 juta perekor. Sementara Lutung dijual Rp 1,5 juta perekor. Pembeli satwa langka memang mengincar yaang usianya masih sangat muda atau bayi," jelas Iptu Nouval Syauqi.

Baca Juga : Kajol Indonesia Lakukan Aksi Pengecatan Separator Jalan hingga Bersih-Bersih di Cibinong

Ia menuturkan akan melacak satwa-satwa langka yang berhasil dijual sebelumnya, kepada penadah atau pembeli, ia meminta aga bisa  secara sukarela menyerahkan satwa langka tersebut ke BBKSDA setempat, hingga tidak terancam hukuman pidana. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti