Anak Hasil Selingkuh Istri tetap Anak Suami?

ABORSI dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh).

Anak Hasil Selingkuh Istri tetap Anak Suami?
Ilustrasi/Net

Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sad berkata, Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zamah membela, Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memutuskan, Anak ini milikmu wahai Abd bin Zamah. Lalu Beliau bersabda, "Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." (HR. Bukhari dan muslim)

Maksud hadis:

Baca Juga : Wanita tak Bisa Sembunyikan Kebencian Walau Sesaat

Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut "pemilik firasy".

Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.

Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37) Allahu alam. [Ustaz Aris Munandar, S.S., M.A.]

Halaman :


Editor : Bsafaat