Anak Hasil Selingkuh Istri tetap Anak Suami?

ABORSI dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh).

Anak Hasil Selingkuh Istri tetap Anak Suami?
Ilustrasi/Net

ABORSI dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh).

Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, "Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:
1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
2. Tidak mau salat;
3. Berzina (istri selingkuh)

Ingatlah firman Allah,

Baca Juga : Inilah Cara Pemimpin Minta Maaf kepada Rakyatnya

"Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh." (QS. At-Takwir: 89)

Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.

Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertobat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki lain.

Baca Juga : Cara Meminta Maaf kepada Orang yang Sudah Wafat

Dalilnya, dari Aisyah radliallahu anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sad bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zamah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sad mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zamah angkat suara, Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.

Halaman :


Editor : Bsafaat