Aneh, Orang Modern dan Beradab Memanjangkan Kuku

MUDA-mudi zaman sekarang kalau tidak mengikuti perkembangan trend akan dikatakan kampungan atau ketinggalan zaman. Contohnya wanita. Lihat saja, dari mulai fashion dan dan gaya hidupnya.

Aneh, Orang Modern dan Beradab Memanjangkan Kuku
Ilustrasi/Net

MUDA-mudi zaman sekarang kalau tidak mengikuti perkembangan trend akan dikatakan kampungan atau ketinggalan zaman. Contohnya wanita. Lihat saja, dari mulai fashion dan dan gaya hidupnya.

Ada juga yang suka bila kukunya panjang. Ironisnya bukan hanya perempuan, namun laki-laki pun ikut-ikutan. Bukan hanya dipanjangkan, namun juga diwarnai (kutek), seperti warna hitam yang katanya biar metal dan sebagainya. Namun, bagaimana hukum tersebut dalam ajaran Islam?

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Fitrah itu ada lima: Khitan dan mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Dari Sahabat Anas Radhiyallahu Anhu berkata: "Kami diberi waktu di dalam mencukur kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong bulu kemaluan, agar kami jangan meninggalkan lebih banyak dari empat puluh malam." (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi berkata: "Adapun batasan waktu memotong kuku, maka bisa dilihat dari panjang kuku tersebut. Apabila telah panjang, maka dipotong. Hal ini berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Selain itu juga melihat dari kondisinya. Masalah ini juga menjadi acuan dalam hal menipiskan kumis dan mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Banyak pendapat mengenai bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Ada yang berpendapat bahwa memanjangkan kuku adalah makruh. Ada juga pendapat yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari.

Baca Juga : Hadits Hukum Isbal Alias Bercelana Cingkrang

Syekh Muhammad Al-Utsaimin mengatakan: "Termasuk aneh jika orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang."

Halaman :


Editor : Bsafaat