Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya.Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya.

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya. Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya.

Contohnya, meninggalkan sunnah yang termasuk makruh adalah meninggalkan takbir intiqol yaitu takbir berpindah rukun. Melakukan takbir intiqol termasuk dalam sunnah hayah, meninggalkannya termasuk makruh. Termasuk dalam yang makruh pula adalah membaca doa iftitah.

Namun ada perkara lain yang makruh untuk dilakukan dalam shalat. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Buktikan! Amalan Sederhana yang Datangkan Rezeki Tak Terduga

1- Menoleh saat shalat dengan memalingkan leher kecuali jika ada keperluan.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,

"Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang." (HR. Bukharino. 751)

Baca Juga : Agar Rezeki Berkah, Yuk Amalkan Doa Shahih dari Nabi Ini

Adapun jika ada kebutuhan untuk menoleh seperti saat shalat khauf ketika akan datangnya musuh, maka boleh.

Halaman :


Editor : Bsafaat