Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya.Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya.

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Bahasan di atas adalah jika menoleh dengan memalingkan wajah atau leher. Adapun jika memalingkan dada lantas menjauh dari arah kiblat, shalatnya batal karena meninggalkan rukun menghadap kiblat. Adapun mencuri pandangan dengan mata, tidaklah mengapa.

Dalilnya adalah,

-- --

Baca Juga : Kiamat Terjadi pada Hari Jumat

"Ali bin Syaiban, ia adalah seorang delegasi (utusan). Ia berkata, "Kami pernah keluar hingga kami bertemu dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kami pun membaiat beliau dan kami shalat di belakang beliau. Beliau lantas mencuri pandangan lewat pelipis matanya pada seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya saat shalat ketika ruku dan sujud. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, "Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan punggungnya saat ruku dan sujud." (HR. Ibnu Majah no. 871 dan Ahmad 4: 23. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

2- Memandang ke langi-langit.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam bersabda,

"Kenapa bisa ada kaum yang mengangkat pandangannya ke langit-langit dalam shalatnya." Beliau keras dalam sabda beliau tersebut, hingga beliau bersabda, "Hendaklah tidak memandang seperti itu, kalau tidak, pandangannya akan disambar." (HR. Bukhari no. 750).


Editor : Bsafaat