Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya.Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya.

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Di antara yang dimakruhkan yang lain adalah menyingsingkan atau melipat ujung pakaian di tengah-tengah shalat, juga mendahulukan shalat dari makan yang telah tersaji.

Rinciannya sebagai berikut.

3- Melipat atau mengumpulkan rambut dan menyingsingkan ujung pakaian di tengah-tengah shalat.

Dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut." (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Yang diperintahkan adalah menjulurkan celana atau pakaian sebagaimana adanya. Namun dengan catatan, pakaian tidak isbal (tidak melebihi mata kaki), itu lebih selamat.

4- Shalat ketika telah tersaji makanan dan sangat ingin sekali menyantap makanan tersebut.


Editor : Bsafaat