Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya.Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya.

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Jika tidak mendahulukan, maka tidak akan khusyu saat shalat.Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Jika makan malam salah seorang dari kalian telah tersaji sedangkan shalat telah ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Janganlah tergesa-gesa, santaplah hingga habis." (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559).[ ]

Sumber :rumaysho; Al Fiqhu Al Manhaji ala Madzhabil Imam Asy Syafii, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H

Baca Juga : Buktikan! Amalan Sederhana yang Datangkan Rezeki Tak Terduga

 

Halaman :


Editor : Bsafaat