Tim Gabungan Siap Tindak Pelanggaran Pemasangan Spanduk, Baliho dan Sejenisnya

Tim gabungan Pemkot Bogor, TNI dan Polri segera menertibkan spanduk, baliho dan reklame komersil atau non komersil yang terpasang ditempat tidak sesuai peruntukan hingga membahayakan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Tim Gabungan Siap Tindak Pelanggaran Pemasangan Spanduk, Baliho dan Sejenisnya

INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan Pemkot Bogor, TNI dan Polri segera menertibkan spanduk, baliho dan reklame komersil atau non komersil yang terpasang ditempat tidak sesuai peruntukan hingga membahayakan masyarakat khususnya pengguna jalan. 

Hal ini dilakukan setelah adanya beberapa aduan masyarakat ke Kapolresta Bogor Kota terkait baliho, spanduk dan sejenisnya yang membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach memaparkan, setelah rapat dipimpin oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso sebelum  libur panjang, pihaknya akan maksimal kan sosialisasi pada Minggu ini dan pihaknya juga telah pantau sekitar Kota Bogor dan banyak terpasang sepanduk, baliho dan reklame dipinggir jalan. 

Baca Juga : Hadir di MPP Kabupaten Bogor, Tirta Kahuripan Semakin Dekat dengan Pelanggan

"Nanti kami maksimalkan sosialisasi dan setelahnya baru ada langkah. Harapan kami begitu sosialisasi dan sampaikan kepada pihak-pihak berkepentingan, mereka bisa merespon dengan membuka sendiri dari yang terpasang," ungkap Agus kepada INILAHKORAN pada Minggu 26 Mei 2024.

Agus menegaskan, semua spanduk, baliho dan reklame atau sejenisnya akan ditindak, baik dari Bakan Calon (Balon) peserta Pilkada 2024, komersil dan non komersil. Tentunya yang membahayakan pengguna jalan, dan tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Untuk sanksi ada dalam Perda nomor 1 tahun 2021 terkait dengan pemasangan spanduk, baliho dan lainnya ditaman, pohon juga tempat lainnya. Itu sanksinya berupa denda perorangan maksimal Rp250 ribu dan untuk organisasi, lembaga atau badan itu maksimal Rp1 juta. Kami minimalisir, mudah-mudahan  dengan sosialisasi semua tersadarkan baik yang komersil dan non komersil. Ya, jadi kami tidak fokus kepada Bacawalkot saja. Mungkin karena banyak nya Bacawalkot, itu yang menonjol," tegasnya.

Baca Juga : Komisi III Minta DLH Perhatikan Kesejahteraan Sopir Truk Sampah

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso memaparkan, jadi telah dilakukan  rapat bersama dihadiri TNI, Polri, Bawaslu, KPU Kota Bogor dan Pemkot Bogor yang dihadiri Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.