Tim Gabungan Siap Tindak Pelanggaran Pemasangan Spanduk, Baliho dan Sejenisnya

Tim gabungan Pemkot Bogor, TNI dan Polri segera menertibkan spanduk, baliho dan reklame komersil atau non komersil yang terpasang ditempat tidak sesuai peruntukan hingga membahayakan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Tim Gabungan Siap Tindak Pelanggaran Pemasangan Spanduk, Baliho dan Sejenisnya

INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan Pemkot Bogor, TNI dan Polri segera menertibkan spanduk, baliho dan reklame komersil atau non komersil yang terpasang ditempat tidak sesuai peruntukan hingga membahayakan masyarakat khususnya pengguna jalan. 

Hal ini dilakukan setelah adanya beberapa aduan masyarakat ke Kapolresta Bogor Kota terkait baliho, spanduk dan sejenisnya yang membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach memaparkan, setelah rapat dipimpin oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso sebelum  libur panjang, pihaknya akan maksimal kan sosialisasi pada Minggu ini dan pihaknya juga telah pantau sekitar Kota Bogor dan banyak terpasang sepanduk, baliho dan reklame dipinggir jalan. 

"Nanti kami maksimalkan sosialisasi dan setelahnya baru ada langkah. Harapan kami begitu sosialisasi dan sampaikan kepada pihak-pihak berkepentingan, mereka bisa merespon dengan membuka sendiri dari yang terpasang," ungkap Agus kepada INILAHKORAN pada Minggu 26 Mei 2024.

Agus menegaskan, semua spanduk, baliho dan reklame atau sejenisnya akan ditindak, baik dari Bakan Calon (Balon) peserta Pilkada 2024, komersil dan non komersil. Tentunya yang membahayakan pengguna jalan, dan tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Untuk sanksi ada dalam Perda nomor 1 tahun 2021 terkait dengan pemasangan spanduk, baliho dan lainnya ditaman, pohon juga tempat lainnya. Itu sanksinya berupa denda perorangan maksimal Rp250 ribu dan untuk organisasi, lembaga atau badan itu maksimal Rp1 juta. Kami minimalisir, mudah-mudahan  dengan sosialisasi semua tersadarkan baik yang komersil dan non komersil. Ya, jadi kami tidak fokus kepada Bacawalkot saja. Mungkin karena banyak nya Bacawalkot, itu yang menonjol," tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso memaparkan, jadi telah dilakukan  rapat bersama dihadiri TNI, Polri, Bawaslu, KPU Kota Bogor dan Pemkot Bogor yang dihadiri Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub).

"Intinya banyaknya banner dan reklame baik dipohon dan tiang listrik tidak sesuai peruntukannya, tidak ada izin. Itu melanggar aturan. Kami ingin melindungi masyarakat, karena yang melanggar itu potensi kecelakaan. Semisal jatuhnya banner. Walaupun sudah ada masyarakat menjadi korban, disini hadir negara agar tidak menjadi korban lagi. Kan ada juga faktor angin, cuaca yang di Kota Bogor ini ekstrim," papar Bismo.

"Kami siap lakukan penertiban seusia peraturan wali kota yang berlaku. Dengan sosialisasi dan penindakan bersama oleh TNI, Polri dan Pemkot Bogor. Untuk titik semua wilayah Kota Bogor, tidak ada tebang pilih baik komersil dan non komersil. Bukan hanya yang kampanye saja, tapi semua yang membahayakan, jadi tidak menunggu jatuh dan menimpa pengguna jalan. Sudah ada keluhan dan laporan dari masyarakat. Saya ingatkan masyarakat jangan ada main hakim sendiri atau membersihkan mandiri oleh masyarakat. Biar kami yang melakukan penertiban," jelas Bismo.

Bismo menegaskan, ini langkah awal dari Polresta Bogor Kota, untuk menindaklanjuti yang berpotensi mencelakai, melukai dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selama ada dasar hukum yang melandasi serta ada pelanggaran, mangga ditertibkan.

"Tentu tadi itu, untuk melindungi masyarakat dan pemakai jalan. Nanti menghindari jatuhnya banner dan reklame juga pemasangan yang tidak pada tempatnya. Apakah itu komersil, atau non komersil. Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, ada dasarnya dari Bapenda, Satpol PP dan Dishub Kota Bogor. Selama ada landasan hukum, mangga tertibkan," tegasnya.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan, pihaknya membentuk badan adhoc untuk mengawasi wilayah kecamatan dan kelurahan. Untuk yang akan ditertibkan spanduk, baliho dan reklame ini bukan hanya yang sosialisasi atau kampanye. Tetapi titik-titik yang membahayakan masyarakat. 

"Kami bersama KPU Kota Bogor merestui kegiatan ini. Tentunya ini bukan Balon Pilkada 2024 saja, tapi yang melanggar," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti