Anggaran Terbatas, Tak Mungkin Semua Jalan Cirebon Mulus

Warga Kabupaten Cirebon, setiap tahunnya dipastikan tidak akan merasakan ruas jalan yang mulus dan tanpa lubang. Pasalnya, Pemkab harus punya anggaran lebih dari Rp844 miliar. Anggaran tersebut harus digelar dalam satu tahun kegiatan.

Anggaran Terbatas, Tak Mungkin Semua Jalan Cirebon Mulus

INILAH, Cirebon - Warga Kabupaten Cirebon, setiap tahunnya dipastikan tidak akan merasakan ruas jalan yang mulus dan tanpa lubang. Pasalnya, Pemkab harus punya anggaran lebih dari Rp844 miliar. Anggaran tersebut harus digelar dalam satu tahun kegiatan.

Data yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon menunjukkan fakta yang cukup miris. Pasalnya, anggaran  pemeliharaan dan peningkatan jalan jauh dari kebutuhan itu. Dalam satu tahun anggaran tidak lebih dari Rp150 miliar saja.

Kepala Bidang Bintek DPUPR Kabupaten Cirebon, Rahman Hidayat membenarkan besarnya anggaran yang harus dimiliki PUPR. Menurutnya, sangat tidak mungkin PUPR mendapatkan anggaran sebesar itu. Sementara pihaknya, harus mampu mengelola anggaran yang ada. Masalahnya, bila melihat anggaran yang dimiliki, sangat tidak mencukupi untuk membuat seluruh ruas jalan di Kabupaten Cirebon, mulus.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Ancam Pidana Pembuang Sampah di Perum GCC

"Anggaran terbatas, sementara masyarakat meminta setiap tahun jalan di Kabupaten Cirebon bisa mulus. Ini sangat tidak mungkin," ungkap Rahman, Rabu (24/3/2021).

Rahman menjelaskan, ada 564 ruas jalan yang dimiliki Kabupaten Cirebon. Sedangkan untuk panjangnya sendiri total 1.240,30 kilo meter. Tahun ini saja terdata ada 694,22 kilo meter atau 55,97 persen yang masuk kategori kondisi jalan baik. Sedang untuk jalan kondisi sedang ada 339,19 kilo meter atau 27,35 persen. Untuk kondisi rusak ringan ada 137,51 kilo meter atau 11,09 persen. Sementara yang masuk kondisi rusak berat hanya 69,40 kilo meter atau hanya 5,59 persennya saja.

"Kadang selama ini masyarakat salah menilai. Mereka tidak tahu mana kondisi jalan yang rusak berat maupun bagus. Kalau dalam aturan Kementerian PU, jalan kondisi baik itu tanpa lobang. Sedang jalan yang sudah berlubang,  kisaran 20 persennya, masih baik. Kalau yang rusak ringan, itu dari jalan lubang 20 sampai 90 persen. Nah kalau dikatakan rusak berat, di jalan itu sama sekali sudah tidak ada aspalnya," terang Rahman. (maman suharman)

Baca Juga : Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Cirebon Masih Tarik Ulur

 


Editor : Zulfirman