Antisipasi Kecurangan Pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Bekali Ratusan Saksi Parpol

Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon membekali ribuan saksi dari partai politik (Parpol).

Antisipasi Kecurangan Pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Bekali Ratusan Saksi Parpol

INILAHKORAN, Cirebon - Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon membekali ribuan saksi dari partai politik (Parpol).

Sedangkan kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 ini, digelar di dua titik. Lokasinya di Gedung PGRI  dan PCNU Kabupaten Cirebon dengan dibagi menjadi dua season di masing-masing tempat. Sedangkan  peserta dari setiap parpol, masing-masing mengirimkan 40 peserta. Sedangkan  satu seasonnya ada 160 peserta.

"Dengan adanya pelaksanaan pelatihan ini, pada  pemungutan dan penghitungan suara nanti tidak terjadi kecurangan," kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono., Jumat 9 Februari 2024.

Baca Juga : FOTO: Bawaslu Kota Bandung Sosialisasi Pemetaan TPS Rawan Pemilu 2024

Ia juga berharap, dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang bakal digelar 14 Februari 2024, bisa berjalan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu karena pelaksanaan pesta demokrasi tinggal beberapa hari lagi. Untuk itu, pihaknya wajib mengadakan kegiatan tersebut.

Rudi juga menjelaskan, tujuan pelatihan tersebut untuk menambah wawasan dan kapasitas para saksi agar dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar.

"Supaya para saksi mengetahui apa saja peran, kewajiban, tugas, dan apa saja yang harus dikerjakan oleh saksi," ungkapnya.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung Gelar Pemetaan Potensi Kerawanan TPS pada Pemilu 2024

Menurytnyq,  poin-poin yang harus dilaksanakan para saksi dalam pelaksanaan pemungutan suara yaitu, memastikan tidak ada kecurangan, memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti