Antisipasi Kecurangan saat Pengisian BBM, UPTD Metrologi Disdagkoperind Kota Cimahi Periksa Tiga SPBU di Cimahi

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi  memastikan telah memeriksa sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menjadi lintasan pemudik di Kota Cimahi yang menjadi target pengawasan jelang mudik lebaran 2024. 

Antisipasi Kecurangan saat Pengisian BBM, UPTD Metrologi Disdagkoperind Kota Cimahi Periksa Tiga SPBU di Cimahi
"Ada tiga SPBU di Kota Cimahi yang biasnya dilalui para pemudik yakni SPBU 34.40502 Cibabat, SPBU 34.40521 Rancabelut dan 34.40520 Cisangkan, semuanya berada di jalan nasional," kata Kepala UPTD Metrologi pada Disdagkoperind Kota Cimahi Reni Septia Syam kepada wartawan. (agus satia negara)
INILAHKORAN, Cimahi - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi  memastikan telah memeriksa sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menjadi lintasan pemudik di Kota Cimahi yang menjadi target pengawasan jelang mudik lebaran 2024. 
Pengawasan dan pemeriksaan SPBU itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kecurangan saat pengisian bahan bakar kendaraan pemudik.
"Ada tiga SPBU di Kota Cimahi yang biasnya dilalui para pemudik yakni SPBU 34.40502 Cibabat, SPBU 34.40521 Rancabelut dan 34.40520 Cisangkan, semuanya berada di jalan nasional," kata Kepala UPTD Metrologi pada Disdagkoperind Kota Cimahi Reni Septia Syam kepada wartawan.
Reni menjelaskan, ketiga SPBU itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Disdagkoperind Kota Cimahi.
"Kegiatannya (pemeriksaan) sudah kita laksanakan di tiga SPBU yang dilewati jalur mudik," jelasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap SPBU khususnya menjelang mudik lebaran dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/Per/5/2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal bahwa Batas Kesalahan Penunjukan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM yaitu ± 0,5 % dari volume BUS, dan ± 0,1 % untuk nilai ketidaktetapan.
"Ada tiga hal yang dilakukan dalam pengawasan, yakni kelengkapan data teknis Pompa ukur BBM seperti gelas penglihat, satuan SI, penunjukan totalisator, harga dan volume," tuturnya.
Termasuk, sambung Reni, pemeriksaan visual terkait tanda tera atau administrasi Pompa Ukur BBM dan pengujian (ukur ulang).
"Tujuannya, ingin memastikan bahwa takaran Pompa Ukur BBM yang dimiliki SPBU masih sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pemilik SPBU," bebernya.
"Apalagi, pada hari-hari jelang lebaran yang membuat mobilitas masyarakat bertambah sehingga konsumsi BBM juga mengalami peningkatan," pungkasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani