Audensi BPNT Kab Cirebon Memanas, Dewan Tolak Aliansi LSM Putar Rekaman
Audensi Aliansi LSM Kabupaten Cirebon dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (18/3/2021) memanas. Apa masalahnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Audensi Aliansi LSM Kabupaten Cirebon dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (18/3/2021) memanas. Apa masalahnya?
Ternyata Ketua Komisi IV, Siska Karina menolak aliansi untuk memutar rekaman, yang diduga testimoni bobroknya masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon. Siska beralasan, agenda tersebut adalah audensi dan bukan persidangan. Karuan saja, penolakan tersebut membuat peserta audensi memanas.
Menurut Siska, kalau memang ada testimoni kenapa tidak orangnya saja yang langsung datang ke ruangan audensi. Masalahnya, bukan tidak mungkin rekaman tersebut adalah orang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Siska tetap keberatan, karena pemutaran tersebut menyalahi aturan.
"Saya keberatan. Ini adalah audensi dan bukan persidangan. Kalau mau diputar, jangan diruangan ini. Atau kenapa orangnya tidak datang langsung diruangan ini," kata Siska.
Karuan saja, pernyataan tersebut membuat emosi peserta audensi. Ketua Aliansi, Ivan Maulana, mempertanyakan alasan yang dianggap mengada-ada itu. Menurutnya, penolakan sangat tidak mendasar karena tidak ada aturannya sama sekali. Harusnya, komisi IV berterimakasih kepada aliansi yang telah membantu membuka bobrok BPNT.
"Kenapa tidak boleh diputar disini. Harusnya dewan berterima kasih kepada kami, yang sudah membantu mengumpulkan data masalah BPNT," ungkap Ivan.
Situasi semakin memanas, manakala ada celetukan dari Amin, yang juga anggota aliansi. Amin menuding dilarangnya pemutaran rekaman, jangan-jangan anggota komisi IV termasuk Siska juga ikut terlibat. Karuan, Siska emosi dan meminta Amin untuk berhati-hati dalam mengeluarkan komentar.
"Hati-hati anda bicara mas. Saya bisa tuntut anda. Kenapa anda menuduh saya terlibat dalam masalah BPNT," hardik Siska.
Situasi mulai mereda, manakala peserta audensi memilih untuk mengalah, dan tidak mempersoalkan ketika ada penolakan pemutaran testimoni rekaman.
Hal itu karena, ada kesepakatan bahwa pemutaran rekaman bisa dilakukan diruangan komisi dan tidak dihadapan audensi.
Sementara Ivan menilai, selama ini BPNT memang bermasalah. Buktinya, kasusnya sudah masuk pada ranah kejaksaan. Pemanggilan beberapa nama yang diduga terlibat, mengisyaratkan ada persoalan besar.
"Selesai ini juga kami akan ke kejaksaan untuk mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukumnya," ungkap Ivan.
Ivan juga menilai, adanya 11 Kecamatan yang diisyaratkan menjadi monopoli pemasok BPNT, pada kenyataannya masih tetap ada beberapa pemasok lama yang mengirim barang. Parahnya lagi, pihak BNI tidak bisa memberikan jawaban yang jelas, terkait apakah punya data e warong yang ternyata tidak ada warungnya. Pertanyaan yang diajukan Sunoko, wakil aliansi, tidak bisa dijawab dengan pasti oleh pihak BNI.
Sunoko juga meminta komisi IV untuk segera menyelesaikan e warong yang sudah bermasalah. Jangan sampai data yang dipegang aliansi, ternyata tidak dimiliki oleh pihak komisi IV.
Sementara itu, hasil audensi membuat komisi IV membuat rekomendasi supaya TKSK memantau kualitas barang. Kalau ada kualitas barang yang bermasalah, segera diganti. Sementara, e warong berhak memilih pemasok siapa yang akan mereka pilih. Hal lainnya, kalau ada pemasok yang bermasalah, segera lakukan pergantian. (maman suharman).
Editor : Bsafaat

