Awas! Dukun Berbaju Islami

IKA sudah bicara tentang hal-hal yang ghaib, kita mengenal dan mengakui keberadaan dua jenis kekuatan ghaib. Pertama, kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah. Dan kedua, kekuatan ghaib yang diharamkan syariah. Kekuatan ghaib yang haram, dimiliki oleh syetan atau jin. Dan dalam rangka memperbanyak jumlah pengikutnya untuk masuk neraka, terkadang kekuatan ghaib itu 'dipinjamkan' kepada para penyihir dari kalangan manusia.

Awas! Dukun Berbaju Islami
Ilustrasi/Antara Foto

IKA sudah bicara tentang hal-hal yang ghaib, kita mengenal dan mengakui keberadaan dua jenis kekuatan ghaib. Pertama, kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah. Dan kedua, kekuatan ghaib yang diharamkan syariah. Kekuatan ghaib yang haram, dimiliki oleh syetan atau jin. Dan dalam rangka memperbanyak jumlah pengikutnya untuk masuk neraka, terkadang kekuatan ghaib itu 'dipinjamkan' kepada para penyihir dari kalangan manusia.

Tentu saja bentuk penyihir itu tidak selalu seperti yang ada di film-film, yang pakai jubah hitam, pegang tongkat dan selalu menyebut simsalabim atau alakazam atau abrakadabra. Penyihir itu bisa saja berkostum seorang pak haji, dengan sarung, kopiah, tasbih dan komat-kamit seolah membaca doa dalam bahasa arab. Padahal yang terjadi justru dia sedang meminta pertolongan kepada jin atau syetan. Orang seperti ini pada hakikatnya penyihir, meski kostumnya seperti kiyai. Sebab dia telah meminta bantuan jin dan makhluq ghaib, yang sejak wafatnya Nabi Sulaiman as telah diharamkan.

Inilah yang telah terjadi, bila penyihir itu berkostum umumnya penyihir, maka banyak orang-orang muslim yang antipati sebelumnya. Akan tetapi iblis itu bukan makhluq bodoh, dia punya 1001 akal busuk untuk melakukan tipu daya. Maka dirancanglah sebuah rekayasa licik, di mana pelaku sihir itu adalah orang yang dianggap tokoh agama dengan segala atributnya. Sehingga banyak umat Islam yang terpedaya dan menganggap praktek seperti memagari rumah seolah dibenarkan dalam agama. Padahal hakikatnya adalah memagari rumah dengan penjagaan jin. Dan praktek ini sesungguhnya bagian dari syirik yang dilarang dalam syariah. Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc.]

Baca Juga : Kenapa Yahudi Tak Berhak atas Al-Aqsa?


Editor : Bsafaat