Banyak Investor Tabrak Aturan, Komisi I Soroti Kinerja Satpol PP

Banyak ditemukannya investor yang melanggar aturan, membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda pun disorot dan dipertanyakan. Pasalnya, selama ini seolah membiarkan padahal jelas-jelas investor telah melanggar aturan.

Banyak Investor Tabrak Aturan, Komisi I Soroti Kinerja Satpol PP
net

"Apa artinya investasi kalau tidak ditempuh aturan mainnya. Perusahaan-perusahaan yang begitu, sudah ditendang saja. Ngapain ada di Cirebon. Hanya bikin susah saja," jelas Diah.

Diah mengaku tidak alergi dengan investor yang melakukan investasi di daerahnya. Hanya saja, seharusnya pihak pengusaha menempuh terlebih dahulu aturannya. Penuhi terlebih dahulu IMB-nya sebagai syarat berinvestasi.

 "Silakan menanamkan modal berinvestasi seluas-luasnya di Kabupaten Cirebon, tapi ikuti juga aturan mainnya. Tempuh dulu aturannya. Masa perusahaan besar, modal besar tapi seenak 'udele bae'. Ini kan kaitannya dengan PAD dan lain-lain," terangnya.

Baca Juga : Alhamdulillah, Pemkab Bekasi Bangun Ribuan Jamban Warga

Ia juga meminta agar jangan diteruskan kegiatan proyek yang belum ada IMB-nya itu. Artinya, sebelum menempuh tahapan-tahapan yang menjadi kewajiban investor, pekerjaan harus distop. Baik pematangan lahan, ataupun pembangunan gedungnya.

"Sebagai penegak perda harusnya Satpol PP membenahi tatanan itu. Jika memang ditemukan investor yang lalai dalam pengurusan itu, ya harus dihentikan. Atau ditunda berlangsungnya kegiatan itu. Ya kita harus menunjukan ketegasan lah. Mau sampai kapan seperti itu terus?" Tukasnya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Moh Syafrudin saat hendak dikonfirmasi lewat sambungan selulernya tidak menjawab. Begitu juga dengan Kabid Gakda Satpol PP setempat, Iwan Suroso tidak merespon. (Maman Suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani