Barang Bukti Korupsi Sumardi di Bogor Bakal Disalurkan ke Korban Gempa Cianjur

Sejumlah barang bukti korupsi tersangka korupsi Sumardi seperti selimut, terpal, karpet, family kit, tenda dan lainnya diserahkan Kejari Kabupaten Bogor ke BPBD setempat. Nantinya akan disalurkan untuk korban gempa Cianjur.

Barang Bukti Korupsi Sumardi di Bogor Bakal Disalurkan ke Korban Gempa Cianjur
Ratusan item barang bukti korupsi Sumardi di Bogor tersebut, selanjutnya disalurkan kepada korban gempa Cianjur. (reza zurfiwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sejumlah barang bukti korupsi tersangka korupsi Sumardi seperti selimut, terpal, karpet, family kit, tenda dan lainnya diserahkan Kejari Kabupaten Bogor ke BPBD setempat. Nantinya akan disalurkan untuk korban gempa Cianjur.

Ratusan item barang bukti korupsi Sumardi di Bogor tersebut, selanjutnya disalurkan kepada korban gempa Cianjur.

"Alhamdulillah, Selasa malam kemarin kami menerima sebagian penyerahan barang bukti korupsi anggaran belanja tak terduga yang dilakukan Sumardi. Barang berupa selimut, terpal, karpet, family kit dan tenda akan segera kami salurkan kepada korban gempa Cianjur," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Aris Nurjatmiko kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga : Dua Lapangan Sepakbola Ini Harus Bebas Retribusi Khusus Warga Sekitar

Aris menerangkan, barang-barang yang akan disalurkan kepada korban gempa Cianjur itu susah dipastikan layak pakai atau konsumsi.

"Barang-barang yang akan kami salurkan kepada korban bencana alam gempa bumi ini tidak ada yang makanan atau minuman seperti susu, karena ternyata susu yang ditimbun sudah kadaluarsa atau melewati batas tenggat waktu konsumsi. Oleh karena itu, kami hanya menyalurkan berupa barang-barang yang biasa digunakan masyarakat di masa pengungsian," jelasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun INILAHKORAN, berkas tersangka Sumardi masih dalam tahap penyelesaian Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor. Berkasnya, setelah dinyatakan lengkap atau P21 itu maka akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga : DPPKB Kota Bogor Dorong Lansia Tangguh dan Mandiri

Tersangka Sumardi yang mantan pejabat di BPBD Kabupaten Bogor dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dimana hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani