Bawaslu Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenti mengimbau parpol, baik kader, relawan maupun simpatisan untuk dapat menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Bawaslu Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenti bersama Bawaslu Jabar, Bawaslu Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada Minggu 11 Februari 2024 dini hari. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenti mengimbau parpol, baik kader, relawan maupun simpatisan untuk dapat menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Lolly mengatakan, Bawaslu mengacu pada tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan sejak 28 November 2023 silam hingga 10 Februari 2024 dinyatakan berakhir. Terhitung sejak 11 Februari memasuki masa tenang ini setiap parpol diharapkan bisa menurunkan APK secara mandiri.

Untuk itu, guna mengakselerasi sterilisasi ruang publik dari APK, Bawaslu mengajak seluruh parpol peserta Pemilu 2024 bersama-sama menurunkan semua bentuk media kampanye di masa tenang ini. Targetnya, H-1 sebelum pencoblosan tidak ada lagi APK yang masih beredar.

Baca Juga : Sekolah Jurnalisme Indonesia Rampung, Titik Balik Kebangkitan Wartawan Jawa Barat Hadapi Disrupsi Media

"Sekarang kita memasuki masa tenang, maka APK harus diturunkan. Dalam situasi ini tidak mungkin satu hari selesai, maka kita lakukan secara bertahap dengan mitra Satpol PP," ujar Lolly di sela meninjau penurunan APK oleh Bawaslu Kota Bandung, Minggu 11 Februari 2024.

Selain APK fisik, pihaknya juga akan menertibkan kampanye digital yang beredar, baik di media massa elektronik maupun media sosial.

"Seluruh aktivitas kampanye enggak ada. Kami punya patroli pengawasan siber, memastikan masa tenang berjalan sesuai aturan," ucapnya.

Baca Juga : Suara Prabowo Tergerus, Anies Merangkak Naik di Jawa Barat

Lolly menambahkan, masa tenang selama tiga hari ini juga patut diwaspadai. Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya kampanye di luar jadwal dan politik uang. Maka dari itu, dia meminta seluruh pihak untuk menaati aturan karena bila terbukti melanggar, akan dikenakan pidana Pemilu.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani