Bawaslu Jabar Gelar Sosialisasi, Hadapi Kampanye Akbar Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi untuk menghadapi Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang akan dimulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Bawaslu Jabar Gelar Sosialisasi, Hadapi Kampanye Akbar Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam dalam sambutannya berharap, melalui sosialisasi ini dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Kampanye Akbar Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi untuk menghadapi Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang akan dimulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Kegiatan Bawaslu Jabar bertajuk Sosialisasi Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye 2024 itu diikuti KPU Jabar, KPID, Liaison Officer (LO) peserta Pemilu serta media massa dilaksanakan di Mandiri University Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam dalam sambutannya berharap, melalui sosialisasi ini dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Kampanye Akbar Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran.

Baca Juga : Kalangan Mahasiswa Pilih Denda Alamsyah Sebagai Calon DPD RI Jabar Terfavorit

"Dari catatan kami, masih banyak terdapat dugaan pelanggaran, baik administratif, pidana ataupun sifatnya melibatkan pihak yang dilarang. Bawaslu dalam mencegah potensi pelanggaran, kita ingin menyamakan persepsi bahwa hak peserta Pemilu memiliki hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam kampanye, tapi ada batasannya. Secara komprehensif, kita perlu duduk bersama, harapannya bisa membangun kesepahaman yang sama," ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari 2024, peserta Pemilu berhak melakukan sosialisasi melalui media massa. Namun ada regulasi yang mengatur, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 untuk berkampanye di media televisi, radio, cetak maupun online.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menambahkan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan keputusan bersama antara Bawaslu, KPU dan KPID Jabar dalam konteks pelaku gugus tugas pengawasan penyiaran iklan kampanye.

Baca Juga : TPPAS Regional Lulut Nambo Ditargetkan Olah Sampah 2.300 Ton Perhari

Dimana pada prinsipnya kata dia, secara regulasi tidak ada perbedaan antara Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 silam. Maka dari itu diharapkan, dapat ditaati bersama guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan lancar dan damai.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani