Begini Cara Diskuk Jabar Antisipasi Koperasi Abal-abal Merebak di Masyarakat

Guna mengantisipasi adanya lintah darat berkedok koperasi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (DISKUK) Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji perketat seleksi setiap munculnya koperasi baru.

Begini Cara Diskuk Jabar Antisipasi Koperasi Abal-abal Merebak di Masyarakat
Guna mengantisipasi adanya lintah darat berkedok koperasi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (DISKUK) Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji perketat seleksi setiap munculnya koperasi baru.

INILAHKORAN, Bandung – Guna mengantisipasi adanya lintah darat berkedok koperasi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (DISKUK) Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji perketat seleksi setiap munculnya koperasi baru.

Dia mengatakan, saat ini jumlahnya sudah ribuan di Jawa Barat. Sebab setiap tahunnya selalu ada koperasi baru yang muncul dan bahkan tahun ini sudah bertambah 131 koperasi. Selaku lembaga pengawas koperasi, pihaknya berupaya semaksimal mungkin memfilter agar tujuan riil dari koperasi tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.  

“Dimana tugas pokok kami adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi, memberdayakan kapasitasnya, tentu kami betul-betul menjaga agar koperasi yang ada ini berjalan sesuai tujuan membantu dan menyejahterakan masyarakat, terutama anggotanya. Maka dari itu, kami selalu melakukan bimbingan teknis, pengawasan dan kita verifikasi agar tidak melenceng. Sebab jangan sampai malah disalahgunakan seperti rentenir,” ujarnya kepada INILAHKORAN baru-baru ini.

Baca Juga : Kajati Jabar: Pemda Jangan Takut Alokasikan Anggaran untuk Kegiatan Porprov

Hanya saja diakui Kusmana, dalam prosesnya tidak mudah karena pihaknya dibatasi jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan. Belum lagi seiring dengan dipermudahnya layanan perizinan, mengharuskan mereka bergerak cepat dalam memverifikasi kelaikan koperasi baru tersebut.

“Tetapi memang kita harus ekstra keras bekerja, karena jumlah personil pengawas kita hanya sekitar 7-8 orang. Sementara jumlah koperasi yang sudah ada ini 1000 lebih. Tetapi kita selalu berupaya lihat dari kasus per kasus, mana saja yang memang harus ditelusuri. Apalagi sekarang memang proses perizinan sudah dipermudah melalui One Single Submission (OSS). Jadi kami itu hanya punya waktu tiga hari untuk memverifikasi koperasi ini, apakah betul-betul layak atau tidak. Kalau kita telat, izin mereka bisa keluar,” ucapnya.

“Sehingga kita memang harus betul-betul jeli, karena koperasi ini bisa kita rekomendasikan untuk diberhentikan seandainya berjalan tidak sesuai dengan fungsi dari koperasi itu sendiri. Sejauh ini Alhamdulillah, kami sudah maksimal dalam hal ini untuk menghindari koperasi yang asal dibentuk saja,” lanjutnya. (Yuliantono)

Baca Juga : Genjot Kunjungan Wisata, Disparbud Jabar Gaet Wisatawan Indonesia Timur


Editor : JakaPermana