Begini Peran Aziz DPR dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Begini Peran Aziz DPR dalam Kasus Suap Penyidik KPK

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Kamis (22/4) terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021.

"Pada bulan Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga : Berhemat, Cadangan Oksigen ABK Nanggala Bisa Lebih 72 Jam

Atas perintah Azis, kata dia, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis, Jakarta Selatan​​.

"Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP dan dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Setelah pertemuan tersebut, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut.

Baca Juga : Panglima Junta Militer Myanmar Tiba di Jakarta

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019.

Halaman :


Editor : Zulfirman