Bejat, Guru di Kuningan Cabuli Anak-anak Didiknya

Seorang guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan, lakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi yang merupakan anak didiknya.

Bejat, Guru di Kuningan Cabuli Anak-anak Didiknya
Seorang guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan, lakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi yang merupakan anak didiknya./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Seorang guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan, lakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi yang merupakan anak didiknya.

Pelaku diketahui berinisial MH (47), dirinya merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan. Saat ini, pelaku tengah dalam penahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi di Kecamatan Cilimus. Aksi pencabulan terhadap para korban, dilakukan di ruangan Kepala Sekolah.

“Pelaku ini mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban,” ungkapnya dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Korban pencabulan MH, tak hanya satu orang saja. Dari hasil pengembangan ada lima orang siswinya yang jadi pemuas seks MH.

“Jadi korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Adapun modus pelaku yakni memberikan bantuan kepada siswanya, dan meminta korban tutup mulut agar perbuatan pelaku tak diketahui orang lain.

“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar." ungkapnya.

"Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul. harus berani melaporkan seandainya terjadi tindakan yang tidak senonoh atau pencabulan" tutupnya.*** (Caesar Yudistira)


 


Editor : JakaPermana