Berkas Sudah di Pengadilan Tipikor Bandung, Aa Umbara Segera Disidangkan

KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dakwaan pun bakal digelar pekan depan. 

Berkas Sudah di Pengadilan Tipikor Bandung, Aa Umbara Segera Disidangkan
istimewa

Meski begitu, dia mengatakan biasanya jadwal sidang akan keluar begitu sudah dilakukan penunjukkan hakim. Namun untuk sidang Aa Umbara, pihaknya masih menunggu keputusan hakimnya. 

 

"Lihat jadwal hakimnya kalau nggak padat (biasanya berselang) satu minggu (untuk sidang)," katanya. 

 

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

 

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).


Editor : JakaPermana