Bey Machmudin Klaim Oknum Satpol PP Garut Telah Ditindak
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengklaim, oknum Satpol PP Garut yang diduga tidak netral pada Pemilu 2024, dengan mendukung salah satu kontestan peserta Pilpres telah ditindak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengklaim, oknum Satpol PP Garut yang diduga tidak netral pada Pemilu 2024, dengan mendukung salah satu kontestan peserta Pilpres telah ditindak.
Bey Machmudin kembali menegaskan, perbuatan oknum Satpol PP Garut itu tidak terpuji. Seharusnya, aparatur negara harus bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan, guna memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dimana harapannya dapat melahirkan pemimpin yang baik.
"Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah. Harus netral. (oknum Satpol PP Garut) Itu sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme," ujarnya usai meninjau RSUD Sumedang, Rabu 3 Januari 2024.
Dia menambahkan, oknum Satpol PP Garut tersebut menerima hukuman yang berbeda berupa penghentian gaji, sebagai sanksi. Bila kembali berulah, Bey Machmudin memastikan akan ada hukuman yang lebih berat.
"Saya tidak hafal. Tapi satu (orang) tiga bulan tidak mendapatkan gaji dan yang lain satu bulan. Nanti kalau melakukan lagi, sanksinya bisa lebih berat," imbuhnya.
Terkait masalah ini, Anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang telah melaporkan ketidaknetralan sejumlah oknum aparatur negara di Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar.
Dimana dalam video berdurasi 19 detik yang beredar di sosial media, beberapa orang menggunakan seragam Satpol PP menyatakan dukungan kepada salah satu figur Cawapres, yang menurut Rafael telah jelas melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terkait netralitas aparatur negara.
Sehingga kata Rafael hal ini harus ditindak tegas sebagai bentuk efek jera dan tidak menularkan kepada pihak lain, mengingat pesta demokrasi harus dilindungi marwahnya.
“Ini pelanggaran yang harus segera ditindak oleh Bawaslu Jawa Barat dan respon laporannya sudah diterima dan akan dikaji oleh Bawaslu Jabar,” kata Rafael usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung.
Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu tindaklanjut dari Bawaslu Jabar sampai empat hari ke depan, terkait prosesnya.
“Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji diinternal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu atau undang-undang ASN,” ucapnya.
Kendati demikian Rafael mengaku optimistis dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti, karena secara jelas dan terang-terangan menunjukkan ketidaknetralannya di Pemilu 2024.
“Menurut kami ini pelanggaran secara netralitas jelas ini tidak netral. ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu,” tuturnya.
Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.
“Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera. Jadi pemilunya tidak netral, tidak fair dan berpihak,” tandasnya. (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani

