TPD Ganjar-Mahfud Laporkan Ketidaknetralan Oknum Aparatur Negara di Garut ke Bawaslu Jabar

Anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang melaporkan ketidaknetralan sejumlah oknum aparatur negara di Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar, buntut viralnya video berdurasi 19 detik yang beredar di sosial media.

TPD Ganjar-Mahfud Laporkan Ketidaknetralan Oknum Aparatur Negara di Garut ke Bawaslu Jabar
Anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang melaporkan ketidaknetralan sejumlah oknum aparatur negara di Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar, buntut viralnya video berdurasi 19 detik yang beredar di sosial media.

Oknum sejumlah anggota Satpol PP Garut yang merekam video, menyampaikan dukungan kepada salah satu kontestan Pilpres 2024 kata Rafael telah jelas melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terkait netralitas aparatur negara.

Sehingga kata Rafael hal ini harus ditindak tegas sebagai bentuk efek jera dan tidak menularkan kepada pihak lain, mengingat pesta demokrasi harus dilindungi marwahnya.

Baca Juga : Ada Apa Dengan Bawaslu Jabar? Oknum Petugas Marahi Wartawan yang Tengah Jalani Tugas Peliputan

“Ini pelanggaran yang harus segera ditindak oleh Bawaslu Jawa Barat dan respon laporannya sudah diterima dan akan dikaji oleh Bawaslu Jabar,” kata Rafael usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu 3 Januari 2024.

Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu tindaklanjut dari Bawaslu Jabar sampai empat hari ke depan, terkait prosesnya.

“Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji diinternal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu atau undang-undang ASN,” ucapnya.

Baca Juga : Legislator Jabar Pastikan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Komoditas Pokok Terus Terjadi, Ini Sebabnya...

Kendati demikian Rafael mengaku optimistis dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti, karena secara jelas dan terang-terangan menunjukkan ketidaknetralannya di Pemilu 2024.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti