BNPB Sebut Denda Rp1,5 M untuk Pelaku Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dinilai Kurang

BNPB menilai bahwa denda yang ditujukan untuk pelaku kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo dinilai kurang.

BNPB Sebut Denda Rp1,5 M untuk Pelaku Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dinilai Kurang
Kebakaran di Bromo/

INILAHKORAN, Bandung - Peristiwa kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo akhir-akhir ini menuai kecaman dari berbagai pihak.

Saat ini pun, banyak pihak yang berjibaku untuk memadamkan api yang membakar di Bukit Teletubbies Bromo.

Kerugian akibat kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo ini ditaksir sangat besar akibat flare yang dinyalakan saat sesi foto prewedding.

Baca Juga : Sebut Kemunculan Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan TV Bukan Kampanye, Bawaslu: Kan Belum Daftar

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menilai denda Rp1,5 untuk para pelaku masih kurang bila dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.

"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menambahkan 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung. 

Baca Juga : Dalami Kasus Penemuan Kerangka di Depok, Polisi Tak Temukan Indikasi Kekerasan

Abdul menyampaikan hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi masyarakat bahwa sangat penting mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sebab tidak hanya kerugian ekonomi yang ditanggung, namun juga kerugian ekologi.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati