BNPT Kabupaten Cirebon Makin Runyam, Ada 'Ladang Basah' di Beberapa Kecamatan

Kasus monopoli suplayer penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang semula menjadi isu utama di Kabupaten Cirebon, ternyata saat ini melebar. Pasalnya, pergantian suplayer di beberapa kecamatan diduga menjadi "ladang basah" yang diperebutkan oleh beberapa pihak.

BNPT Kabupaten Cirebon Makin Runyam, Ada 'Ladang Basah' di Beberapa Kecamatan
Bupati Cirebon Imron Rosyadi. (Maman Suharman)

INILAH, Cirebon - Kasus monopoli suplayer penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang semula menjadi isu utama di Kabupaten Cirebon, ternyata saat ini melebar. Pasalnya, pergantian suplayer di beberapa kecamatan diduga menjadi "ladang basah" yang diperebutkan oleh beberapa pihak.

Pantauan dilapangan menyebutkan, sejak awal, sedikitnya ada tiga suplayer besar yang semula memegang lebih dari lima kecamatan. Namun sesuai instruksi bupati, suplayer besar itu mulai dikurangi jatahnya, dan hanya menjadi dua kecamatan saja.

Alhasil, dari pengurangan monopoli suplayer tersebut, ada 11 kecamatan yang saat dilepas oleh suplayer sebelumnya. Kondisi tersebut membuat beberapa pihak mencoba masuk walaupun tanpa ada rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : Jalur Arjawinangun ke PAnguragan Cirebon Terendam Banjir

Namun salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)  yang enggan disebutkan namanya, justru mengaku bingung. Masalahnya, untuk penyaluran bulan ini saja, belum ada keputusan apakah masih menggunakan suplayer lama atau suplayer baru. Sedangkan jika menggunakan suplayer baru, maka bukan tidak mungkin kualitas bahan pangan yang disediakan lebih rendah dari sebelumnya.

"Kalau menggunakan suplayer baru, saya kira membutuhkan waktu lama karena proses kualifikasi bahan pangan dan juga komunikasi dengan e-warong belum ditempuh. Kebijakan ini juga harus secepatnya karena KPM pasti sudah berharap bisa secepatnya mendapatkan bahan pangan tersebut," ungkapnya, Senin (18/1/2021)

Masih menurutnya, saat ini banyak pihak yang mengklaim menjadi suplayer di kecamatan tertentu. Terlebih, ada beberapa pihak yang mengatasnamakan kepala daerah. Mereka memaksa untuk menjadi suplayer. Sementara, pihak TKSK dikejar waktu untuk bisa menyalurkan bahan pokok tersebut kepada KPM.

Baca Juga : Positif Covid-19 di Garut Bertambah 110 Kasus, 4 Meninggal

"Masalah lain muncul, karena kami sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Sumber terkait permasalahan BPNT. Belum lagi pantauan Polda yang terjun langsung ke lapangan. Kita jadi takut melangkah kalau seperti ini. Belum lagi adanya issue pergantian pendamping yang membuat beberapa rekan kita menjadi tambah bingung," jelasnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat