BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKK Rp1,5 Miliar Kepada Ahli Waris Alm Yadi Permana

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris alm Yadi Permana yang sebelumnya merupakan Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dengan total santunan sebesar Rp1,5 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKK Rp1,5 Miliar Kepada Ahli Waris Alm Yadi Permana
Kepada ahli waris, santunan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci itu terdiri dari JKK meninggal dunia sebesar Rp1.238.408.224, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp180.378.940, santunan Jaminan Pensiun (JP) per tahun sebesar Rp7.780.320, dan beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) Rp129 juta. (istimewa)

"Kami juga mengapresiasi atas perhatian dan bantuan dari petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat membantu keluarga ahli waris," ujarnya.

Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jabar Iksarudin mengatakan yang pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum, semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

“Santunan JKK meninggal dunia ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Bank BJB dan BPJS Ketenagakerjaan, kami mengapresiasi komitmen Bank BJB yang telah mendaftarkan karyawannya kedalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dirinya menekankan bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Iksar.

Baca Juga : EMLI Undang Para Pelaku Industri Manufaktur di Jabar Ikuti Seminar Nasional di Bandung

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan beasiswa bagi kedua anak almarhum dikarenakan peserta telah memiliki masa iuran lebih dari tiga tahun. Santunan tersebut diberikan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan kedua orang anak almarhum yang ditinggalkan.

Sedangkan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Agus Hariyanto menjelaskan adapun rincian pemberian bantuan beasiswa untuk anak peserta yaitu mulai dari TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.

Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.

Baca Juga : Komitmen Pos Indonesia Memperkuat Industri Logistik di Semua Wilayah di Indonesia

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.


Editor : Doni Ramdhani